Pramono Anung: Hari Santri Bukan Hari Libur

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional. Hari tersebut tidak dihitung sebagai hari libur.

"Presiden telah menetapkan Hari Santri, yaitu pada 22 Oktober. Hari Santri bukan hari libur," kata Pramono di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Kendati bukan tanggal 1 Muharram, keputusan Presiden tersebut diapresiasi Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Nusron Wahid.

"Ini bukti keberpihakan Presiden Jokowi terhadap masyarakat santri. Dengan penetapan Hari Santri berarti eksistensi santri diakui di Indonesia," kata Nusron.

Nusron berpendapat, perjuangan belum selesai setelah penetapan Hari Santri. Nusron mengatakan hak-hak pendidikan santri harus dipenuhi, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pesantren salafiyah dan Kartu Indonesia Pintar untuk para santri.

Sumber: Metro News

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, pemerintah resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri Nasional. Hari tersebut tidak dihitung sebagai hari libur.