Tampilkan postingan dengan label Ke-ISLAM-an. Tampilkan semua postingan

Setelah wafatnya Assayid Ustman bin Yahya Mufti Betawi pada tahun 1913 M, masyarakat Betawi pada waktu itu mengarahkan perhatiannya kepada Al-Habib Ali bin Abdurrahman AlHabsyi Kwitang.

Dalam setiap urusan Agama mereka menanyakannya kepada AlHabib Ali AlHabsyi yang merupakan murid dari Assayid Ustman bin Yahya.

Habib Ali bin Abdurrahman Al-Habsyi atau yang lebih masyhur dengan sebutan Habib Ali Kwitang, merupakan tempat berkeluh kesahnya Umat Islam Betawi selepas Sayid Ustman bin Yahya Wafat, Habib Ali yang di kenal di kalangan Masyarakat Betawi mulai dari pejabat hingga rakyat biasa sangat mengenal Habib Ali Kwitang sebagai pendidik dalam Urusan Agama.

Di setiap hari minggu pagi Habib Ali menggelar pengajiannya di Masjid Kwitang yang dihadiri oleh beribu-ribu umat Islam dan hingga saat ini Majelis Ta’lim beliau masih di selenggarakan dan dihadiri oleh puluhan ribu umat yang datang dari sekitar Jakarta dan luar kota.

Habib Ali adalah seseorang Ulama yang memperhatikan nasib umat, dan di dalam keluh kesah umat terhadapnya ada sebuah pertanyaan mengenai bagaimana hal yang baik dilakukan sebelum berangkat Haji, lalu kata Habib Ali berkata pada orang tersebut

” ada baiknya bermaaf-maafan terlebih dulu kepada keluarga sanak famili dan para tetangga yang ada “.

Dan Habib Ali menganjurkan agar membaca Ratib susunan AlHabib Abdullah bin Alwi Al Haddad yang bisa dilihat di Kitab guru beliau Assayid Utsman bin Yahya yang bernama Muslakul Akhyar, dan anjuran dari pada Habib Ali diikuti oleh para murid dan jamaahnya, dan juga ada anjuran Habib Ali kepada para murid dan jamaahnya agar mengumpulkan para tetangga dan kerabat sebelum berangkat Haji dan meminta doa dari mereka serta membaca Ratib bersama, dengan niat memohon kepada Alloh Ta’ala agar diselamatkan pulang dan pergi dalam menunaikan Ibadah Haji.

Karena memang pada waktu itu setiap orang yang akan berangkat Haji menggunakan kapal laut, dan itu memerlukan waktu yang cukup lama.

Al Habib Alwi bin Abdullah bin Salim Al Aththas Bulak Kapal Bekasi menceritakan, di saat beliau berada di daerah Cianjur, Sukabumi, Banten dan daerah daerah di Jawa Barat.

Bahwa Para Ulama, para Ajengan di sana menyatakan Ratib Haji yang memerintahkan pertama kali adalah Habib Ali dari Kwitang, dan mereka para Ulama dan Ajengan mengatakan bahwa Habib Ali mempermudah para Murid dan Jamaahnya dalam urusan Haji, jadi setiap orang yang akan berangkat Haji mengundang para tetangga serta keluarganya untuk meminta maaf dan ridhonya juga meminta doa dari mereka, dan di dalam perkumpulan tersebut juga dibaca Ratib Al Haddad dan kesemua itu merupakan anjuran dari Habib Ali Al Habsyi Kwitang.

Hingga saat ini Tradisi Ratib Haji masih di selenggarakan oleh umat Islam di Jakarta bahkan di Luar Jakarta dan hingga saat ini tradisi tersebut meluas dimana-mana dan para Ulama Jakarta menambahkan anjuran kepada keluarga yang sedang berangkat Haji, agar dibacakan Ratibul Haddad setiap hari selama keluarga tersebut berangkat Haji.

Hal tersebut sebagai mana anjuran AlHabib Abdurrahman bin Ahmad Assegaf Bukit Duri Tebet Jakarta Selatan.

Karena menurut Assayid Ustman bin Yahya Mufti Betawi di dalam Kitab Mislakul Akhyar menyebutkan bahwa banyak manfaat didalam membaca Ratibnya AlHabib Abdulloh bin Alwi AlHaddad yang satu diantaranya akan ada keamaanan dan Keselamatan Yang Alloh Taala berikan kepada yang membacanya.

Demikian sekilas yang bisa kami Suguhkan.

Sumber : Anto Djibril

Dalam keluarga kecil Sayyidina Ali karramallâhu wajhah terdapat 5 orang yang tinggal serumah: Ali bin Abi Thalib, Fatimah, Hasan, Husain dan Haris. Suatu kali satu keluarga ini sudah tiga hari tidak makan. Sedangkan Fatimah, istri Ali hanya mempunyai selembar kain sarung, namun ia rela memberikannya kepada sang suami untuk kemudian dijual. Setelah kain sarung terjual seharga 6 dirham, Ali menyedekahkan uang hasil penjualan kepada orang-orang fakir.

Dalam kitab An-Nawadir dikisahkan, setelah Ali menyedekahkan 6 dirham dari hasil penjualan, ia ditemui malaikat Jibril yang menjelma manusia. Jibril datang dengan membawa unta dari surga. Jibril berkata, "Hai ayahanda Hasan, tolong anda beli unta saya ini!" 

Ali menyahut dengan segera "Wah, saya sedang tak punya apa-apa, aku tak kuat membelinya."

"Ya sudah, belilah dengan tempo saja."

"Lha engkau mau jual berapa?"

"Seratus dirham" kata Jibril yang masih dalam jelmaan manusia.

Benar, jual beli sudah pada kata sepakat. Ali menerima tali kendali sedangkan Jibril meniggalkan lokasi jual beli. 

Tanpa berselang waktu lama, Malaikat Mikail datang menghampiri. Ia juga datang menjelma sebagai orang dari penduduk pedalaman (a'rabi) dan langsung bertanya. "Hai ayah Hasan, apakah engkau akan menjual unta ini?"

"Iya."

"Berapa besar biaya saat kau membelinya?"

"Seratus dirham," jelas Ali.

"Ya sudah, saya beli saja ya? Anda saya kasih untung 60 dirham," tawar orang desa tersebut.

Setelah keduanya sepakat dengan harga 160 dirham serta Ali sudah memegang uangnya, penjual pertama lalu (Jibril yang menjelma) datang kembali ke lokasi. 

"Kau telah menjual unta tadi, Ali?" tanya Jibril.

"Iya."

"Kalau begitu, mana uang hakku?" tagih Jibril. 

Seratus dirham diberikan sebagai biaya pembelian, sedangkan Ali sekarang masih mendapat sisa uang 60 dirham. Ali pun segera pulang. Dan ketika sampai di rumah, ia ditanya Fatimah. "Dari mana kau suamiku?"
"Aku habis jual beli dengan Allah sebesar 6 dirham kemudian Allah memberikan aku 60 dirham. Pada setiap 1 dirham dibalas 10 dirham."

Lalu Ali bin Abi Thalib datang sowan kepada Rasulullah. Ia menceritakan seluruh kronologi kejadian. Dan Baginda Nabi memberikan penjelasan, "Hai Ali, penjual itu adalah Jibril, pembelinya adalah Mikail. Unta tersebut adalah kendaraan Fatimah kelak saat hari kiamat."

Nabi melanjutkan, "Hai Ali, engkau diberi tiga hal yang tak pernah diberikan kepada siapa pun. Engkau punya istri yang akan menjadi pimpinan wanita ahli surga. Engkau mempunyai dua anak laki-laki yang akan menjadi pimpinan penduduk surge, serta engkau mempunnyai mertua yang menjadi pimpinan para utusan. Bersyukurlah kepada Allah, pujalah Dia atas segala nikmat yang diberikan kepadamu.

Sumber: NU Online

Sudah sepantasnya manusia senantiasa bersyukur kepada Allah SWT. Bagaimana tidak, atas kebaikan-Nya kita dapat merasakan kenikmatan dan kebahagian selama hidup di dunia ini. Kenikmatan tersebut dapat berupa kesehatan, kesempatan, kehidupan, kekayaan, kelapangan, dan lain-lain. Dalam surat Ibrahim ayat 7, Allah SWT mengatakan, “Jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. 

Terdapat banyak cara untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan, salah satunya ialah sujud syukur. Sujud syukur disunnahkan pada saat kita mendapati kenikmatan. Hal ini sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah SAW, Sahabat Abu Bakrah mengisahkan, “Bila Rasulullah SAW mendapati kemudahan dan kabar gembira, beliau langsung tersungkur bersujud kepada Allah SWT,” (HR Ibnu Majah).

Menurut Al-Nawawi, tidak boleh bersujud kecuali ada sebab dan legalitasnya. Kendati dipersoalkan oleh sebagian ulama kebolehan sujud syukur, paling tidak hadis di atas menjadi salah satu rujukan utama dibolehkannya sujud syukur. Tentu tidak semua kondisi kita disunahkan sujud syukur, karena bagaimanapun hampir setiap detik kita merasakan nikmat yang patut kita syukuri. Dalam Taqriratus Sadidah, Hasan bin Ahmad Al-Kaf menyebutkan empat kondisi yang disunnahkan untuk sujud syukur:


Pertama: Mendapat Rezeki Nomplok


“Memperoleh nikmat yang tak terduga, baik yang tampak semisal kelahiran anak, kedatangan orang yang hilang, dan sembuh dari penyakit, atau yang tidak tampak seperti memperoleh pengetahuan bagi diri sendiri ataupun anak.”

Disunahkan sujud syukur pada saat mendapat rejeki nomplok atau dari jalan yang tak terduga. Misalnya, ketika kesulitan dan hutang menumpuk, tiba-tiba ada orang yang memberikan kita uang dengan jumlah yang sangat banyak. Pada saat itu disunahkan bagi kita untuk sujud syukur.


Kedua: Terhindar dari Bahaya


“Terhindar dari bahaya secara tiba-tiba, seperti selamat dari runtuhan (bangunan), tenggelam, dan musibah lainnya.”

Manusia tidak dapat meramalkan apa yang akan terjadi esok hari. Bisa saja dia akan mendapati nasib baik di hari esok atau nasib buruk. Demikian pula dengan musibah dan bencana, tidak ada seorang pun yang mampu menaksir waktu kejadiannya. Karenanya, saat terjadi bencana alam yang menelan korban jiwa, kemudian kita selamat dari bencana tersebut, maka disunnahkan untuk sujud syukur.


Ketiga: Melihat Penjahat atau Pelaku Maksiat


“Melihat orang fasik, baik yang tampak kefasikannya ataupun tertutup dan terus menerus melakukan dosa kecil. Disunnahkan memperlihatkan sujud syukur kepada orang yang berbuat dosa secara terang-terangan bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah.”

Di mana-mana hampir ditemukan orang jahat, baik di desa maupun kota. Terlebih lagi di kota besar, penjahat dan pelaku maksiat hampir ditemukan di setiap sudut. Ketika melihat orang yang melakukan maksiat, disunahkan untuk kita melakukan sujud syukur, meskipun dia melakukan dosa kecil tapi terus-menerus.

Dalam kondisi ini, dianjurkan untuk memperlihatkan sujud syukur kepadanya. Hal ini dapat dilakukan bila dikhawatirkan tidak terjadi fitnah atau gangguan lainnya.


Keempat: Melihat Orang Tertimpa Musibah


“Melihat orang tertimpa musibah, baik musibah pada tubuhnya maupun akalnya. Musibah yang dimaksud ialah tidak sempurnanya anggota tubuh dan fungsi tubuh seseorang, seperti buta dan tuli. Pada saat melihat orang cacat, tidak boleh memperlihatkan sujud syukur di hadapannya.”

Allah menciptakan sebagian makhluknya tidak sempurna secara fisik dan mental. Pada intinya, setiap manusia pasti diberikan kelebihan dan kekurangan. Pada saat mendapati orang cacat atau penyandang difabel, disunnahkan bagi kita untuk sujud syukur. Sujud syukur dilakukan sebagai bentuk terima kasih atas kelebihan dan kesempurnaan yang diberikan Tuhan. Tidak boleh melakukan sujud syukur di hadapan mereka secara langsung, karena takut menghina dan menyakiti perasaan mereka.

Demikianlah empat kondisi yang dianjurkan untuk sujud syukur. Bila menemukan salah satu dari empat kondisi tersebut segeralah sujud syukur. Tata cara pelaksaannya hampir mirip dengan sujud tilawah, artinya jumlah sujudnya hanya satu kali dan dilakukan di luar shalat. Sebelum sujud, takbirlah terlebih dahulu dan setelah itu bangun dari sujud, langsung salam. Wallahu a’lam.

Sumber: NU Online

Jandab bin Janadah, populer dengan nama Abu Dzar Al-Ghifari, termasuk sahabat terdekat Nabi Muhammad SAW. Ia disebut sebagai orang yang paling baik, ramah, dan santun perangainya. ‘Ali bin Abi Thalib, sebagaimana yang dikutip Al-Mizi dalam Tahdzibul Kamal mengatakan, “Saya mendengar Rasulullah SAW berkata, ‘Setiap nabi diberikan tujuh orang (sahabat) mulia dan halus (sifat dan tabiatnya), sementara aku diberikan 14 orang yang baik lagi halus bawaannya.’” Di antara sahabat yang dimaksud Rasulullah SAW ialah Abu Dzar Al-Ghifari.

Menurut catatan sejarah, Abu Dzar pertama kali masuk Islam di Mekah, kemudian dia kembali ke kampung halamannya, dan pergi ke Madinah ketika Nabi Muhammad SAW hijrah ke sana. Sahabat ini meninggal pada tahun 32 hijriah, tepatnya masa pemerintahan Khalifah Utsman bin Affan.

Semasa hidupnya, Rasulullah pernah berpesan tujuh hal kepada pemuda berkulit sawo matang ini. Wasiat ini terekam dalam kitab Bughyatul Bahits ‘an Zawaid Musnad Harits karya Ibnu Abi Usamah (w 282 H). Arti & isinya, kurang lebih sebagai berikut ini:

“Karibku (Nabi Muhammad SAW) mewasiatkan tujuh hal kepadaku: pertama, agar aku senantiasa melihat orang yang di bawahku dan jangan sekali-kali melihat orang yang di atas; kedua, mencintai orang miskin dan mendekati mereka; ketiga, selalu berkata benar, meskipun pahit; keempat, tidak meminta-minta kepada siapapun; kelima, menjalin tali silaturahmi sekalipun mereka berpaling; keenam, tidak takut dicaci ketika berdakwah di jalan Allah, ketujuh; memperbanyak membaca laa haula wa quwwata illa billah.”

Tujuh pesan yang disampaikan Nabi SAW ini tentu tidak terkhusus untuk Abu Dzar semata. Kendati wasiat ini disampaikan kepadanya, namun makna hadits ini tetap berlaku umum. Siapapun dianjurkan bahkan diwajibkan. Ini sejalan dengan kaidah, al-‘ibratu bi ‘umumil lafdzi la bi khususis sabab (yang menjadi patokan keumuman redaksi hadits, bukan konteks spesifiknya).

Dilihat dari isi wasiatnya, sebagian besar nasihat Nabi SAW ini sangat layak dijadikan panduan menjalani kehidupan. Terlebih lagi, kontennya tidak hanya berisi ibadah ritual, tapi juga berupa panduan etika, motivasi hidup, dan panduan bermasyarakat.

Misalnya, Nabi meminta untuk melihat orang yang di bawah kita dan jangan terlalu fokus pada orang yang di atas kita. Maksudnya, dalam menjalani kehidupan tentu ada yang memiliki kelebihan dan kekurangan, sering kali kita iri terhadap orang yang diberikan kelebihan, akibatnya kita malah menjadi orang yang kurang bersyukur.

Dengan memperhatikan kondisi hidup orang di bawah kita baik dari sisi ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan, hal ini akan memupuk keprihatinan dan rasa syukur terhadap nikmat yang sudah diberikan Tuhan.

Begitu pula dengan anjuran mencintai fakir miskin dan mendekati mereka. Kita dituntut memperhatikan mereka dan memberikan sebagian kelebihan yang kita miliki untuk membantu kehidupan mereka. Memberikan bantuan terhadap fakir miskin tersebut membuat ikatan persaudaraan dan kemanusiaan kita semakin menguat. Semoga kita dapat mengamalkan isi wasiat ini. Wallahu a’lam.

Sumber: NU Olline

Dalam praktek beragama, baik tata ritual maupun laku sosial, santri tidak hanya menyandarkannya kepada dalil yang ia kaji dari kutubussalaf, tetapi juga kepada uswah yang bisa ia lihat, ia dengar, dan ia rasakan nurnya secara langsung, yakni tingkah polah para kiai.

Kiai yang dimaksud di sini jangan kau batasi dengan pengertian 'muballigh' alias penceramah. Kiai yang kumaksud adalah mereka yang 'muallim' (mapan sisi keilmuannya) dan 'murobbi' (dengan setia membimbing secara tulus), sehingga betul-betul berperan sebagai 'muaddib' (pendidik sejati). Kami ngaji tentang qira-atul Qur'an, kami menyimak beliau-beliau membaca Qur'an. Kami ngaji tentang ikromud dhuyuf, kami melihat beliau-beliau ngajeni dayoh. Kami ngaji tentang shalat, zakat, puasa, haji, kami saksikan uswah pada diri beliau-beliau.

Kami ngaji tentang sabar dan syukur, kami rasakan itu dalam problematika yang beliau-beliau hadapi sehari-hari. Bahkan tak sedikit para kiai yang tak perlu banyak berceramah, karena perilakunya setiap hari sudah jadi 'kitab' yang bisa diapsahi para santri. Kultus? Bukan. Cobalah baca kitab-kitab siroh nabawiyyah itu, tentang bagaimana para sahabat memperlakukan guru mereka; Baginda Muhammad 'alayhis sholatu was salaam. Namun bukan berarti santri memosisikan guru-gurunya setara nabi, oh tidak. Betapa banyak kisah para santri salaf maupun khalaf yang berbeda pendapat dengan kiainya, namun tetap tak kehilangan ta'dzim dan khidmah mereka. 

Tak perlulah kiranya kusebut satu-satu di sini. Tentu saja para kiai kami juga mengambil qudwah (teladan) dalam hal ilmu dan amal dari guru-gurunya, terus ke atas hingga para sahabat, sampai Rasulullah. Dan ada hal lain selain ketersambungan sanad yang membuat kami mantap. Yakni bukti riil tentang apa yang mereka capai melalui jalan ini; banyak di antara kami -para santri- yang melihat (dalam makna harfiah) para kiai kami begitu istiqomah dalam ibadah mahdhah, begitu mengayomi masyarakat dengan segala macam masalah yang kadang aneh-aneh, begitu berbinar-binar cahaya wajah yang tak bisa kuungkapkan dengan tulisan, begitu adem kalimat-kalimat sederhana yang mungkin kelihatannya biasa saja bila dibandingkan orasi para motivator. Banyak dari kami yang juga menyaksikan hal-hal yang sulit dinalar pada kiai-kiai kami, seiring dengan haliyyah manusiawi pada umumnya, hingga akhir kehidupan beliau-beliau yang begitu indah dengan kalimah thayyibah.

Mereka mengamalkan syariat dengan ketat, mengajak masyarakat secara bertahap, tidak terburu-buru. Mereka pengamal tasawuf dengan berbagai jenis tarekat masing-masing, dengan disiplin ritual yang beraneka rupa. Mereka menghormati ahlul bayt, serta bertawasul dengan jah para sahabat yang mulia. Mereka mengajak kami mengaji karya-karya para pendahulu, sekaligus tak kurang-kurangnya mengirim fatihah kepada para awliya. Maka wajar bila kami -para santri- tidak goyah dengan tuduhan-tuduhan dangkal tentang bid'ah dan semacamnya. Sebab, selain kami punya dalil nash yang bisa dipertanggungjawabkan, baik yang 'aam maupun khaash, kami juga punya qudwah, pembuktian nyata berupa kehidupan dan kewafatan kiai-kiai kami yang begitu indah. Seperti kata Imam al-Ghazali, bahwa ilmu tasawwuf juga termasuk sains, karena di situ ada unsur eksperimen atau pembuktian, dan banyak orang yang ternyata berhasil mencapai hasilnya dengan jalan ini. Dan kiai-kiai kami, kami saksikan, termasuk di dalamnya.

Hal ini perlu kuungkapkan, sebagai santri, karena mulai banyak tuduhan subyektif bahwa kiai-kiai adalah orang gila hormat, gila posisi, hingga gila amplop. Belum lagi ada kecenderungan pembanding-bandingan antara kiai dengan habib, Jawa dengan Arab, dan semacamnya. Bahwa ada indikasi persaingan dalam menggaet massa dan berbangga-bangga dengan banyaknya jamaah. Masyaallah. Mungkin memang ada orang-orang semacam itu. Tapi entah kenapa, bagi kami -para santri- bisa mengendus mana kiai-kiaian dan mana kiai tenanan. Jangan suruh kami menjelaskannya secara deskriptif analitis. Ini lebih kepada 'rasa', dan nyantrilah dulu kalau mau memahami itu.

Tentang siapa yang bisa kami ngaji ilmunya saja, lalu siapa-siapa yang musti kami hormati meski tak bisa kami ambil ilmu maupun tiru, serta siapa saja yang bisa jadi qudwah dan harus kami patuhi komandonya. Mana yang untuk ta'allum, mana yang untuk tabarruk, dan mana yang harus tahkim.

Urusan qudwah inilah yang mungkin hanya ada dalam budaya nyantri, baik muqim maupun kalong. Sangat berbeda dengan model ngaji liberal, ngaji liar. Orang-orang hanya hadir majlis pengajian, ta'lim, tabligh, tapi tak punya ikatan batin dan intensitas interaksi yang cukup dengan guru-gurunya. Padahal hal terpenting dalam sinau hidup ini, seperti kata Gus Miek, adalah keteladanan. Di situlah bedanya nyantri dengan ngaji.

Penulis : Zia Ul Haq, santri krapyak dan penulis di situs santrijagad.com

Di akhir era kekuasaan Dinasti Turki Utsmani, pengaruh Turki Utsmani di wilayah kekuasaannya mulai meluntur, bahkan beberapa wilayah berani memisahkan diri. Demi tetap berwibawanya Kesultanan dan agar Tanah Haram (Makkah dan Madinah) tidak melepaskan diri dari Kesultanan Turki Utsmani, maka Turki Utsmani mengangkat Syarif Husein, seorang Ulama keturunan Rasulullah SAW, sebagai Gubernur.

Hasilnya, Tanah Haram semarak dengan iklim keilmuan dan ibadah. Banyak Ulama dan pelajar yang mukim di Makkah dan Madinah. Tetapi, banyaknya Ulama dan pelajar dari kalangan Ahlussunnah wal Jamaah itu tidak diwadahi dalam satu organisasi, sehingga saat Wahabi dan Bani Saud datang untuk menguasai Makkah dan Madinah, dengan mudah Ulama dan pelajar Ahlussunnah wal Jamaah dicerai berai karena tidak adanya wadah yang menyatukan.

Melihat kondisi yang demikian dan semakin tersebarnya faham wahabi yang mudah mengkafirkan muslim lain, sehingga mudah menghalalkan darah muslim yang berbeda, misal banyak juga Ulama yang dibunuh oleh sekte wahabi di Makkah dan Madinah karena dianggap kafir di awal kemunculan wahabi, maka Ulama asal Nusantara berfikir dan bermusyawarah agar Wahabi tidak bisa melebarkan sayapnya di Nusantara.

Hasilnya, Ulama Nusantara yang Ahlussunnah wal Jamaah sepakat untuk membuat satu wadah organisasi yang bisa menyatukan Ulama, pelajar, dan masyarakat yang berakidah Ahlussunnah wal Jamaah sehingga kejadian pada masa Syarif Husein di Makkah dan Madinah tidak terulang di Nusantara.

Itu tanda betapa Ulama pendiri Nahdlatul Ulama benar-benar belajar dari pengalaman dan sejarah. Andai tidak ada wadah pemersatu Ulama dan umat, bisa jadi kondisi Negara kita sekarang tidak jauh berbeda dengan yang sekarang menimpa saudara muslim kita di Suriah, Irak, Afghanistan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, oknum-oknum yang tidak suka dengan damainya Indonesia dan suburnya ajaran Ahlussunnah wal Jamaah berusaha sebisa mungkin sekuat tenaga untuk membubarkan Nahdlatul Ulama atau setidaknya menghilangkan kepercayaan umat terhadap NU dan menggembosi NU.

Diantara yang sering kita dengar adalah serangan fitnah terhadap tokoh sentral NU, mengadu domba antar tokoh NU, dan lain-lain. Selain itu, juga pendapat yang menyatakan "Tidak NU tidak apa-apa, yang penting Ahlussunnah wal Jamaah". Sekilas pendapat itu benar, apalagi keluar dari lisan tokoh yang mengamalkan dan menyebarkan Ahlussunnah wal Jamaah. Tetapi, jika sang tokoh belajar dari sejarah awal mula sekte wahabi di masa Syarif Husein, tentu pendapat seperti itu tidak akan keluar. Malah akan mewajibkan diri dan jamaahnya untu menjaga dan mempertahankan NU sebagaimana yang dilakukan dan disampaikan oleh Maulana Habib Luthfi.

Inilah mengapa kita perlu belajar sejarah. Pertanyaannya adalah, menjelang harlah NU ke-90, sudahkah kita warga NU khususnya Pengurus dan generasi muda NU benar-benar menjaga persatuan sesama Ahlussunnah wal Jamaah meskipun berbeda pendapat sebagaimana sejarah awal alasan berdirinya NU?

Sumber: Oon

Rasulullah SAW tidak hanya menyeru umatnya untuk mengerjakan ibadah wajib semata. Beliau juga mengimbau pengikutnya supaya melakukan ibadah sunah. Banyak hadits menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah orang yang paling tekun dan rajin mengerjakan ibadah sunah. Bahkan saking seringnya, Beliau khawatir bila umatnya mengira ibadah yang dilakukannya itu sebagai sebuah kewajiban.

Kekhawatiran Nabi Muhammad SAW ini merupakan bentuk kearifan dan kebijaksanaannya. Tampaknya, Beliau paham betul dengan kondisi umatnya dan tidak mau terlalu membebani mereka. Dalam sebuah kasus, Nabi Muhammad SAW juga pernah menegur seorang sahabat lantaran beribadah secara berlebih-lebihan yang pada akhirnya menyiksa dirinya sendiri. Semisal teguran Nabi kepada sahabat yang berpuasa sepanjang hari.

Di antara amaliah sunah yang dianjurkan Nabi SAW adalah shalat witir sebelum tidur, puasa tiga hari di setiap bulan, dan shalat dhuha. Keterangan ini diambil dari hadis riwayat Abu Hurairah yang juga dikutip oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya Fadhail Awqat:

عن أبي هريرة قال: أوصاني خليلي صلى الله عليه وسلم بثلاث: الوتر قبل النوم وصيام ثلاثة أيام من كل شهر وصلاة الضحى

“Abu Hurairah berkata, ‘Kekasihku Nabi Muhammad SAW mewasiatkan tiga hal: Witir sebelum tidur, puasa tiga hari di setiap bulan, dan Shalat Dhuha.’”

Ketiga ibadah ini merupakan wasiat langsung dari Nabi SAW kepada Abu Hurairah. Tentunya ibadah ini tidak dikhususkan untuk Abu Hurairah, tetapi siapa pun bisa mengerjakannya.

Sesungguhnya tiga ibadah yang diwasiatkan Nabi SAW ini terbilang ringan dan mudah dikerjakan. Hanya saja butuh sedikit konsistensi dan semangat agar lebih terbiasa. Semoga kita mampu menjadikan ibadah tersebut sebagai rutinitas harian dan bulanan. Wallahu a’lam.

Sumber: NU Online

Jumat dianggap hari paling mulia dibanding hari lainnya. Pada hari itu pula seluruh umat Islam, khususnya laki-laki, berbondong-bondong ke masjid untuk menunaikan sholat Jum’at. Kemulian hari Jum’at ini dibuktikan dengan banyaknya ragam ibadah sunah yang dikerjakan khusus pada hari itu.

Dalam beberapa riwayat dikisahkan bahwa Nabi SAAW melakukan aktivitas tertentu di hari Jum’at. Aktifitas tersebut tidak melulu bersifat ritual, semisal wiridan, do’a, sholat, dan sejenisnya.. Akan tetapi, beliau juga suka mengerjakan ibadah yang bersifat sosial.

Al-Suyuthi dalam kitabnya, ‘Amal Yaum wa Lailah, mengatakan:

ويقرأ بعد الجمعة قبل أن يتكلم: الإخلاص والمعوذتين (سبعا سبعا). ويكثر من الصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم سوم الجمعة وليلة الجمعة.ويصلى راتبة الجمعة التي بعدها في بيته لا في المسجد. وما ذا يفعل بعدها؟ ويمشى بعدها لزيارة أخ أو عيادة مريض أو حضور جنازة أو عقد نكاح

“Nabi SAAW membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas usai sholat Jumat sebanyak tujuh kali dan beliau juga memperbanyak sholawat pada hari Jumat dan malamnya. Ia juga mengerjakan shalat sunah setelah sholat Jum’at di rumahnya, tidak di masjid. Setalah itu apa yang dilakukan Nabi SAAW? Beliau mengunjungi saudaranya, menjenguk orang sakit, menghadiri penyelenggaraan jenazah, atau menghadiri akad nikah.”

Nabi SAAW mengajarkan kepada umatnya agar membiasakan membaca surat Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas sebanyak tujuh kali setelah sholat jum’at, serta memperbanyak sholawat. Usai membaca kalimat suci tersebut dan melantunkan do’a, biasanya beliau melakukan sholat sunah di rumahnya.

Hari Jum’at juga dijadikan Rasulullah SAAW sebagai momentum untuk silaturahmi kepada sanak-famili. Semisal, mengunjungi orang-orang yang sedang sakit ataupun ditimpa musibah, membantu proses penyelenggaraan jenazah, atau menghadiri akad nikah. Wallahu a’lam.

Sumber: NU Online

Islam, Budaya dan Pribumisasi

Agama (Islam) dan budaya mempunyai independensi masing-masing, tetapi keduanya mempunyai wilayah tumpang tindih. Bisa dibandingkan dengan independensi antara filsafat dan ilmu pengetahuan. Orang tidak bisa berfilsafat tanpa ilmu pengetahuan, tetapi tidak bisa dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah filsafat. Di antara keduanya terjadi tumpang tindih dan sekaligus perbedaan-perbedaan.

Agama (Islam) bersumberkan wahyu dan memiliki norma-normanya sendiri. Karena bersifat normatif, maka ia cenderung menjadi permanen. Sedangkan budaya adalah buatan manusia, karenanya ia berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan cenderung untuk selalu berubah. Perbedaan ini tidak menghalangi kemungkinan manifestasi kehidupan beragama dalam bentuk budaya. Maka muncullah tari 'seudati', cara hidup santri, budaya menghormati kyai dan sebagainya, dengan wawasan budaya dari agama secara langsung diterima dan dilaksanakan oleh masyarakat tanpa mempersoalkan dalilnya. Umat Islam abangan yang menjauhi 'ma lima' (mabuk, berjudi, mencuri, berbuat amoral, mengisap ganja) belum tentu dengan alasan keagamaan tetapi sangat boleh jadi karena alasan-alasan budaya, misalnya ketaatan kepada kyai atau orang tua.

Tumpang tindih antara agama dan budaya akan terjadi terus-menerus sebagai suatu proses yang akan memperkaya kehidupan dan membuatnya tidak gersang. Kekayaan variasi budaya akan memungkinkan adanya persambungan antara berbagai kelompok atas dasar persamaan-persamaan, baik persamaan agama maupun budaya. Upaya rekonsiliasi antara budaya dan agama bukan karena kekhawatiran terjadinya ketegangan antara keduanya, sebab kalau manusia dibiarkan pada fitrah rasionalnya, ketegangan seperti itu akan reda dengan sendirinya.

Sebagai contoh adalah redanya semangat ulama dalam mempersoalkan rambut gondrong. Jika sebuah stadion sebaiknya mempunyai mushalla, meskipun kecil, bukan berarti untuk mencegah tabrakan antara shalat dengan sepak bola, akan tetapi karena pada kenyataannya pertandingan sepak bola hampir selalu diadakan ketika waktu shalat Asar masuk. Jadi akomodasi ini bukan dilakukan karena terpaksa akan tetapi adalah sesuatu yang timbul secara alami, menandai terjadinya proses pribumisasi.

Masjid Demak adalah sebuah contoh yang konkret dari upaya rekonsiliasi atau akomodasi itu. Ranggon atau atap yang berlapis pada masjid tersebut diambilkan dari konsep 'Meru' dari masa pra-Islam (Hindu-Budha) yang terdiri dari sembilan susun. Sunan Kalijaga memotongnya menjadi tiga susun saja, melambangkan tiga tahap keberagamaan seorang muslim, iman, islam dan ihsan. Pada mulanya orang baru beriman saja, kemudian ia melaksanakan islam ketika telah menyadari pentingnya syari'at. Barulah ia mamasuki tingkat yang lebih tinggi lagi (ihsan) dengan mendalami tasawuf, hakekat dan ma'rifat.

Pada tingkat ini mulai disadari bahwa keyakinan tauhid dan ketaatan kepada syari'at mesti berwujud kecintaan kepada sesama manusia. Mengasihi diri sendiri dengan melepaskan kecintaan kepada materi dan menggantinya dengan kecintaan kepada Allah adalah bentuk rasa kasih yang tertinggi. Pada tahap berikutnya, datanglah bentuk masjid ala Timur Tengah, dengan bentuk kubah dan segala ornamennya. Terjadilah kemudian proses arabisasi, meskipun pada mulanya bentuk masjid baru ini ditolak oleh Masjid Ngampel dan Pakojan. Bentuk kubah lambat laun menjadi sesuatu yang normatif dan harus. Sedangkan semangat pribumisasi menganggap kedua model ini sama saja.

Bahaya dari proses Arabisasi atau proses mengidentifikasikan diri dengan budaya Timur Tengah adalah tercabutnya kita dari akar budaya kita sendiri. Lebih dari itu, arabisasi belum tentu cocok dengan kebutuhan. Pribumisasi bukan upaya menghindarkan timbulnya perlawanan dari kekuatan-kekuatan budaya setempat, akan tetapi justru agar budaya ini tidak hilang. Inti pribumisasi Islam adalah kebutuhan, bukan untuk menghindari polarisasi antara agama dengan budaya, sebab polarisasi demikian memang tak terhindarkan.

Sebagai titik tolak dari upaya rekonsiliasi ini adalah meminta agar wahyu difahami dengan mempertimbangkan faktor-faktor kontekstual, termasuk kesadaran hukum dan rasa keadilannya. Dalam proses ini pembauran Islam dengan budaya tidak boleh terjadi, sebab berbaur berarti hilangnya sifat-sifat asli. Islam harus tetap pada sifat Islamnya. Al-Qur'an adalah harus tetap dalam bahasa Arab, terutama dalam shalat, sebab hal ini telah merupakan norma. Sedang terjemahan al-Qur'an hanyalah dimaksudkan untuk mempermudah pemahaman, bukan menggantikan al-Qur'an sendiri.

Pribumisasi Islam bukanlah 'jawanisasi' atau sinkretisme, sebab pribumisasi Islam hanya mempertimbangkan kebutuhan-kebutuhan lokal di dalam merumuskan hukum-hukum agama, tanpa menambah hukum itu sendiri. Juga bukannya upaya meninggalkan norma demi budaya, tetapi agar norma-norma itu menampung kebutuhan-kebutuhan dari budaya dengan mempergunakan peluang yang disediakan oleh variasi pemahaman nash, dengan tetap memberikan peranan kepada Ushul Fiqh dan Qaidah Fiqh. Sedangkan sinkretisme adalah usaha memadukan teologia atau sistem kepercayaan lama tentang sekian banyak hal yang diyakini sebagai kekuatan gaib berikut dimensi eskatologisnya dengan Islam, yang lalu membuat bentuk panteisme. Sinkretisme hal ini bisa dicontohkan dengan kuil 1000 dewa di India, Iran dan Timur Tengah zaman dahulu. Setiap penjajah yang masuk menambahkan tuhan yang baru untuk disembah bersama-sama dengan tuhan-tuhan yang lama. Pada suatu tahap akhirnya manusia pun dipertuhan dan bahkan pula malaikat (seperti pada agama Kong Hu cu). Malaikat bisa didekati agar melakukan intervensi terhadap kekuasaan tuhan, sehingga ia pun lebih berkuasa dari tuhan sendiri.

Pribumisasi Islam adalah bagian dari sejarah Islam, baik di negeri asalnya maupun di negeri lain, termasuk Indonesia. Kedua sejarah ini membentuk sebuah sungai besar yang terus mengalir dan kemudian dimasuki lagi oleh kali cabangan sehingga sungai ini semakin membesar. Bergabungnya kali baru, berarti masuknya air baru yang menambah warna air yang telah ada. Bahkan pada tahap berikutnya, aliran sungai ini mungkin terkena 'limbah industri' yang sangat kotor. Tapi toh, tetap merupakan sungai yang sama dan air yang lama. Maksud dari perumpamaan ini adalah bahwa proses pergulatan dengan kenyataan sejarah tidaklah merubah Islam, melainkan hanya merubah manifestasi dari kehidupan agama Islam.

Sebagai contoh, pada mulanya ditetapkan haramnya berjabatan tangan antara laki-laki dan perempuan yang ajnabi. Ketentuan ini merupakan bagian dari keseluruhan perilaku atau akhlak orang Islam. Ketika ketentuan ini masuk ke Indonesia, masyarakatnya telah memiliki berbagai kebudayaan. Misalnya, adat Sunda mempunyai jabatan tangan 'ujung jari'. Setelah berjalan sekian abad, masuk pula budaya Barat dengan jabatan tangannya yang tegas dan tak pilih-pilih. Hasilnya di masyarakat Islam saat ini adalah sebagian mereka, termasuk para birokrat dalam bidang agama dan para pemimpin organisasi, melakukan jabatan tangan dengan lawan jenis, sedang para Kyai yang hidup dengan fiqh secara tuntas tetap bertahan untuk tidak melakukannya.

Lalu apakah dengan demikian bisa disimpulkan bahwa Islam telah mengalami erosi di Indonesia? Jawabnya adalah 'tidak', sebab Islam sebagai sebuah totalitas tetap berjalan seperti sedia kala. Karena para pemeluknya tetap melakukan shalat, pergi ke masjid, membayar zakat, pergi ke madrasah dan sebagainya. Dengan kata lain, secara kultural kita melihat adanya perubahan pada partikel-partikel dan tidak pada aliran besarnya. Umat Islam tetap melihat berpacaran bebas model Barat sebagai tidak Islami dan berusaha agar anak-anak mereka tidak melakukannya.

Fiqh dan Adat

Di dalam Ilmu Ushul Fiqh dikenal kaidah al 'adah muhakkamah (adat istiadat bisa menjadi hukum). Di Indonesia telah lama terjadi bahwa pembagian waris antara suami-istri mendapatkan masukan berupa dua model yang berasal dari adat, yaitu adat perpantangan di Banjarmasin dan gono gini di Yogyakarta-Solo yang pada perkembangannya juga menyebar di Jawa Timur. Keduanya adalah respon masyarakat adat yang berada di luar lingkup pengaruh kyai terhadap ketentuan nash dengan pemahaman lama yang merupakan pegangan para kyai itu. Harta rumah tangga dianggap sebagai perolehan suami-istri secara bersama-sama, yang karenanya mesti dipisahkan dulu sebelum diwariskan, ketika salah satu suami/istri meninggal.

Separoh dari harta itulah yang dibagi kepada para ahli waris menurut hukum waris Islam, sedang separoh lainnya adalah milik dari suami/istri yang masih hidup. Teknik demikian adalah perubahan mendasar terhadap hukum waris, dan bentuk-bentuk penyesuaian seperti ini berjalan sementara para ulama merestuinya, walaupun (seraya) tidak menganggapnya sebagai cara pemecahan utama. Sebab pemecahan utama justru adalah yang seperti ditentukan oleh syara' secara apa adanya. Letak kemajuannya adalah bahwa penyesuaian-penyesuaian seperti ini bukan hanya tidak diharamkan tetapi bahkan dianggap sebagai adnal qaulaini (pendapat dengan mutu nomor dua) dan tidak dipersoalkan sebagai sesuatu yang mengganggu prinsip.

Dalam kaitannya dengan pernikahan misalnya, sebenarnya rukun bagi sahnya hubungan suami istri sangat sedikit, yaitu ijab, qabul, saksi dan wali. Sedang selebihnya diserahkan kepada adat, misalnya tentang pelaksanaan upacara peresmiannya. Di sini adat berperan sebagai penghubung pola-pola perilaku baru dengan tetap berpijak kepada aturah normatif dari agama. Pola hubungan agama dan adat seperti ini sehat sekali. Bahwa pakaian pengantin Jawa menampakkan bagian bahu mempelai wanita, orang Islam tidak memandang hal itu sama rusaknya dengan zina, durhaka kepada orang tua dan kejahatan-kejahatan berat lainnya. Kekurangan seperti itu umumnya bisa dimaklumi sebagai bagian dari adat, selama syarat-syarat keagamaan dari nikah dan pengaturan hubungan selanjutnya, seperti soal nafkah dan kewajiban-kewajiban rumah tangga; masih datur secara Islam Sedangkan manifestasi kulturalnya diserahkan kepada adat. Hal ini sudah berjalan beberapa abad dan memang selalu ada perubahan-perubahan tanpa banyak menimbulkan reaksi karena berjalan secara sendiri-sendiri, Pola hubungan ini ditampung dalam al 'adah muhakkamah, sehingga adat istiadat bisa disantuni tanpa mengurangi sahnya perkawinan.

Akan tetapi harus disadari bahwa penyesuaian ajaran Islam dengan kenyataan hidup hanya diperkenankan sepanjang menyangkut sisi budaya. Dalam soal wali nikah, ayah angkat tetap bukan wali nikah untuk anak angkatnya Ketentuan ini adalah norma agama, bukan kebiasaan. Ini jelas berbeda dengan cara penempatan siswa di sekolah-sekolah Timur Tengah. Di sana, siswa laki-laki dan perempuan tingkat SD, SMP dan SMA ditempatkan di ruangan terpisah dan baru boleh disatukan di tingkat perguruan tinggi. Keputusan ini didasarkan atas anggapan bahwa para remaja umumnya kurang memiliki pertimbangan dan sangat dipengaruhi nafsu. Kelemahan-kelemahan ini telah bisa diatasi oleh mereka yang telah mengalami kedewasaan dan kematangan, yaitu pada usia memasuki perguruan tinggi.

Cara ini bukanlah ketentuan agama, tapi logika agama, yaitu campuran hukum agama dan logika. Dari sini bisa muncul adat istiadat, dan adat pengaturan penempatan siswa seperti itu memang lalu mengeras di Timur Tengah. Sebaliknya di Indohesia, ulama melihat dari sudut Iain, yaitu bahwa tidak ada tempat yang lebih aman daripada sekolah, meskipun belum sama sekali memadai. Sehingga para ulama memperbolehkan dimasukinya sekolah, meskipun siswa dan siswi duduk dalam satu kelas (ko edukasi).

Mengembangkan Aplikasi Nash

Karena adanya prinsip-prinsip yang keras dari Hukum Islam, maka adat tidak bisa merubah nash itu sendiri melainkan hanya merubah atau mengembangkan aplikasinya saja, dan memang aplikasi itu akan berubah dengan sendirinya. Misalnya, Nabi tidak pernah menetapkan beras sebagai benda zakat, melainkan gandum. Lalu ulama yang mendefinisikan gandum sebagai qutul balad, makanan pokok. Dan karena definisi itulah, gandum berubah menjadi beras untuk Indonesia.

Kasus lain yang kontemporer dari pengembangan aplikasi nash ini adalah pemahaman ayaf al-Qur'an tentang bolehnya menikah dengan maksimal empat wanita dan kalau tidak bisa menegakkan keadilan, wajib hanya menikah dengan seorang wanita saja (Q.S. 4:3). Pada mulanya keadilan ini diukur dengan keseimbangan jatah giliran menginap dan nafkah. yang berarti hak menambah jumlah istri adalah mutlak di tangan suami. Akan tetapi sekarang sudah terasa perlunya mempertanyakan "mengapa begitu simplistiknya konsep keadilan itu, bagaikan Islam menghargai wanita hanya dengan ukuran-ukuran biologis. Semakin terdengar kebutuhan untuk mengembangkan pemahaman terhadap nash itu menjadi keadilan yang dirasakan oleh obyek dari tindakan poligini (permaduan) itu, di mana laki-laki dan wanita sama-sama didudukkan sebagai subyek hukum. Sebab pelaksanaan poligini saat ini selalu dirasakan oleh kaum wanita sebagai tidak adil, kecuali dalam keadaan yang ekstrim dan langka.

Dengan demikian, jika tadinya wanita hanya menjadi obyek pasif yang tidak ikut menentukan, sehingga secara umum dihukumi menerima permaduan, maka dengan tampilnya wanita sebagai subyek, secara umum mereka dihukun menolak. Dengan rumusan singkat, pemahaman nash itu menjadi "kawini' seorang wanita saja, dan perkawinan kedua dan seterusnya hanya bisa dilaksanakan jika ada keperluan yang bisa disetujui oleh istri". Dan inilah yang telah dirumuskan di dalam Undang-undang Perkawinan Indonesia No. 1 tahun 1974. Tampaklah dalam kasus ini, perubahan pemahaman menjadi sesuatu yang tak terelakkan, dengan melihat bahwa para ulama menerima penyantuman pemahaman seperti itu di dalam Undang-undang.

Masalahnya sekarang adalah bagaimana mempercepat pengembangan pemahaman nash seperti itu dan agar berjalan lebih sistematik lagi, dengan cakupan yang lebih luas dan argumentasi yang lebih matang. Kalau keinginan ini terlaksana, maka inilah yang dimaksudkan dengan pribumisasi Islam, yaitu pemahaman terhadap nash dikaitkan dengan masalah-masalah di negeri kita.

Sebuah kasus di Mesir pada tahun 1930-an, ketika Dewan Ulama Tertinggi al- Azhar memutuskan bahwa guna menghilangkan selisih yang banyak antara bagian ahli waris wanita dan pria akibat adanya ketentuan ‘’bagian laki-laki adalah dua kali lipat bagian wanita’’, maka digunakan apa yang dinamakan ‘washiyah wajibah’. Konsep washiyah wajibah (wasiat wajib) ini menganggap seakan-akan almarhum telah berwasiat. Jumlah maksimal wasiat yang diperkenankan (sepertiga dari harta peninggalan) diambil terlebih dahulu untuk dibagikan secara merata kepada ahli waris. Barulah sisanya, dua pertiga, dibagi menurut ketentuan nash, yaitu dua berbanding satu untuk laki-laki. Kenyataan bahwa modifikasi-modifikasi seperti itu ditolerir oleh para ulama dan sampai saat ini tetap berlaku menunjukkan vitalitas Islam, artinya adanya kelenturan yang tidak sampai meninggalkan pegangan dasar. Cara aplikasi semacam ini bisa banyak dilakukan dalam fiqh.

Sebagai contoh di dalam sebuah musyawarah ulama terbatas muncul soal sterilisasi. Pertanyaan mendasar pun muncul tentang pemilik hak menciptakan anak, Tuhankah atau manusia Jawaban yang diberikan adalah bahwa hak menciptakan anak dan meniupkan ruh dalam rahim adalah milik Tuhan, sebagai tanda kekuasaan-Nya. Karena itu semua bentuk intervensi terhadap hak ini, yaitu dalam bentuk menghilangkan kemampuan seorang ibu untuk melahirkan, berarti melanggar wewenang Tuhan. Dengan demikian mafhum mukhalafah (implikasi kebalikannya) adalah diperbolehkanya pembatasan kelahiran dengan cara membuat sterilisasi yang tidak permanen. Dengan demikian pula, melaksanakan vasektomi yang oleh dokter dijamin akan bisa dipulihkan kembali, tanpa mempersoalkan prosentase jaminan itu, hukumnya diperbolehkan. Misalnya dengan pemakaian Cincin Jung yang bisa dilepas kembali. Kepada seoarang ulama sepuh diterangkan bahwa menurut kalangan medis, kemungkinan kepulihan itu baru sekiatar 30 persen. Ulama itu menjawab bahwa asal pada prinsipnya bisa pulih, maka besar kecilnya kemungkinan itu tidak menjadi soal, terserah kepada kehendak Allah.

Sebuah hadis Nabi memerintahkan umat beliau agar memperbanyak pernikahan dan kelahiran, karena di hari kiamat beliau akan membanggakan mereka di hadapan Nabi-nabi yang lain. Pada mulanya, kata “banyak” dipahami sebagai jumlah, karena itu memang zaman penuh kesulitan dalam memelihara anak. Dengan tingginya angka kematian anak, maka ada kekhawatiran bahwa jumlah umat Islam akan dikalahkan oleh jumlah umat yang lain. Akan tetapi alasan demikian pada saat ini tidak bisa dipertahankan lagi, ketika penonjolan kuantitas sudah tidak dibutuhkan. Jumalah anak yang terlalu banyak justru akan menimbulkan bahaya, ketika kemampuan masyarakat untuk menampung mereka ternyata tidak memadahi. Maka terjadilah perubahan, ukuran-ukuran itu dititik beratkan pada kualitas. Perubahan pemahaman seperti ini membawa kepada rumusan pemahaman nash yang baru, "Kawinlah akan tetapi jangan terlalu banyak anak dan aturlah jumlah keluarga anda".

Konsekuensi lebih jauh dari perubahan pemahaman ini dapat menyangkut soal usia perkawinan. Perintah memperbanyak anak tentulah bermakna pula perintah untuk segera menikah. Apalagi ternyata ada hadis yang memerintahkan para pemuda untuk segera melangsungkan perkawinan agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan amoral. Akan tetapi tinjauan lalu dikembalikan kepada konteks semula, bahwa hadis itu disabdakan pada waktu tingkat kematian bayi sangat tinggi dan angka harapan hidup sangat rendah. Dengan kawin muda, maka kesempatan untuk membesarkan anak lebih lama. Jadi hadis ini sesuai dengan tanggung jawab berkeluarga pada waktu itu. Situasi telah berubah.

Pada saat ini pemuda yang berusia 15 tahun tentu belum mampu memenuhi kebutuhan bagi sebuah perkawinan dan konsekuensi hukumnya. Situasi lapangan pekerjaan sudah tidak sesederhana dulu, karena saat ini untuk memasuki pasaran kerja memerlukan persyaratan yang kompleks. Dengan demikian, tuntutan kualitas sebagai hasil dari perubahan pemahaman nash menghendaki pula perubahan batas terendah usia perkawinan. Maka Undang-undang Perkawinan pun menetapkan umur 18 tahun untuk laki-laki dan 16 tahuh untuk wanita, sambil tidak menutup kemungkinan bahwa batas usia terendah ini bisa dinaikkan, menurut keperluan. Batas ini ternyata tidak ditentang ulama.

Sejumlah kaidah fiqh pun ikut terlibat. Dalam kasus tersebut jelas telah dipergunakan kaidah dar’ul mafasid muqaddam 'ala jalbil-mashalih (menutup kemungkinan bahaya harus didahulukan sebelum upaya memperoleh kemaslahatan). Memang lebih baik seorang pemuda segera menikah daripada terjerumus kepada perbuatan a-moral. Perkawinan akan membuat dirinya sadar tentang arti hidup. Akan tetapi perkawinan pada usia ini juga mengandung bahaya yang besar, karena penanggung jawab anak hasil perkawinan akan tidak jelas, di saat lingkup tanggung jawab keluarga modern akan semakin kecil. Misalnya tak ada lagi kepala suku atau kepala klan yang mengurusi soal-soal bersama. Bahaya inilah yang harus dicegah terlebih dahulu sebelum upaya menuju kebaikan, yaitu maslahat berkeluarga.

Lebih jauh lagi adalah dalil al-hajah tanzilu manzilah al-dlarurah (ke-butuhan setara dengan keadaan darurat), sedangkan dalil lain berbunyi adl-dlarurah tubihul-mahdhurah (keadaan darurat memungkinkan dihalalkannya dilarang). Dengan demikian, gabungan dari dua dalil ini akan membentuk kesimpulan bahwa hajah (keadaan membutuhkan) bisa menghalalkan yang haram; karena faktor kebutuhan setara dengan keadaan darurat. Musyawarah ulama terbatas tadi menyimpulkan adanya kebutuhan meningkatkan batas usia terendah bagi perkawinan, mencegah kelahiran dini dan secara makro mengatur keseimbangan antara penduduk dengan sumberdaya alam. Yang dibutuhkan bukanlah asal kelangsungan hidup masyarakaf terjamin tapi dengan mengorbankan banyak hal, termasuk soal pendidikan, ketika misalnya semua biaya dicurahkan untuk penyediaan lapangan kerja.

Dengan kata lain, ledakan penduduk menimbulkan hajah. Kalau demikian timbullah pertanyaan tentang wewenang merumuskan hajah tersebut ketika menyangkut soal-soal makro. Ternyata musyawarah terbatas tersebut memutuskan bahwa kebolehan sterilisasi yang bisa dipulihkan kembali bisa diputuskan oleh tim yang terdiri dari para ahli dari berbagai bidang: ahli demografi, ekonomi, fiqh, psikologi dan dokter medis. Rumusan ini jelaslah merupakan perubahan besar dalam konsep-konsep dasar fiqh. Hal-hal seperti ini harus disadari sebagai proses budaya menuju pengembangan implikasi atau konotasi hukum dan nash untuk membentuk hukum baru, suatu kebutuhan untuk menghadapi kemungkinan munculnya pertimbangan-pertimbangan terbaru yang tampak menggugat pemahaman lama.

Dalam soal bank misalnya, tidak kurang dari seorang alim semacam Dr Yusuf Al Qardlawi menempatkan bahwa larangan terhadap riba disebabkan oleh berlebihannya pengembalian hutang (adl'afan mudla'afah) dalam jumlah yang merugikan peminjam. Kerugian ini sampai menutup kemungkinan produktivitas akibat beban bunga hutang, sebagaimana praktek rentenir. Adapun bunga bank (interest) yang dimaksudkan sebagai biaya administrasi dan sekedar untuk pengembalian modal kepada penanam uang bisa ditolerir selama tidak mengganggu produksi. Dengan kata lain, keuntungan yang diperkirakan dari pengusahaan uang pinjaman itu lebih besar daripada tingkat suku bunga yang harus dibayarkan, sehingga tidak ada unsur eksploitasi.

Pendekatan Sosio-Kultural

Ada sebuah soal yang sangat penting setelah pembicaraan seputar soal pemahaman nash di atas, yaitu pendekatan sosio-kultural. Sosial-budaya adalah perkembangan budaya dalam konteks kemasyarakatan. Saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalami transisi dari masyarakat feodal/agraris menuju masyarakat modern. Perkembangan yang terjadi ternyata bersifat dualistik; di satu pihak telah tercapai modernitas, termasuk upaya menciptakan infra-struktur ekonomi, dan perilaku di segaia bidang telah lebih rasional, sampai terkadang dengan mengorbankan norma-norma agama, tetapi di pihak lain perilaku feodal masih dipergunakan sebagai alat untuk mencari akar ke masa lampau. Dalam situasi perkembangan dualistik menuju modernitas (keadaan sarwa-modern) ini, maka hukum Islam akan berfungsi dengan baik apabila ia dikaitkan dengan perubahan pada struktur masyarakat itu sendiri.

Dengan demikian, sasaran perubahan itu bukanlah pada sistem pemerintahan atau sistem politik, akan tetapi pada sub-sub sistemnya. Misalnya, tanpa mempersoalkan 'sistem' ekonomi Indonesia yang tak jelas bentuknya ini, diambillah langkah-langkah untuk mencari model-model ideal dari pengorganisasian koperasi, suatu bentuk usaha yang ide dasarnya dipercayai bisa menjembatani antara sistem kapitalis dan sistem sosialis. Misalnya dengan mencobakan bentuk-bentuk usaha bersama yang pada masa lalu sebenarnya-banyak dilakukan. Sementara itu, perubahan politik memang suatu keharusan, tetapi untuk keperluan itu sistem kepartaian yang ada—termasuk hadirnya fraksi ABRI—masih tetap bisa dipergunakan. Persoalannya kemudian bagaimana sub-sub sistem yang ada bisa menjadi demokratis, mandiri dan sebagainya. Misalnya mengusahakan kemandirian Golkar mesti dimulai dengan menyadari kenyataan bahwa ketidak mandirian itu terletak pada dominasi orang-orang birokrasi pemerintahan di dalamnya. Di sini pendekatan sosio-kultural mengambil peranan penting dalam merubah perilaku tanpa merubah bentuk-bentuk lahiriah Iembaga pemerintahan itu sendiri.

Di antara contoh konkret yang bisa disebut adalah apa yang terjadi dalam tubuh Nahdlatul Ulama (NU). NU yang ada sekarang adalah NU tahun 1926 dengan perangkatnya: Tanfidziyah dan Syuriyah, bahkan lebih keras lagi dengan adanya sistem Mustasyar Akan tetapi sekaligus NU sekarang bukanlah NU yang dulu. Karena di dalam tubuhnya telah berkembang pemikiran-pemikiran makro, cakrawala pandang yang lebih luas, pemikiran yang jauh ke depan dan cara kerja yang lebih administrates. Perubahan-perubahan dalam kultur ini masih dalam konteks kelembagaannya semula. Karena terjadi perubahan pada segi budaya, maka berubah pulalah konteks masyarakatnya. Dengan demikian, untuk konteks Indonesia secara umum, tantangan umat Islam sebenarnya adalah bagaimana mengisi Pancasila. Negara Kesatuan RI dan sistem politiknya dengan wawasan Islam yang secara kultural bisa merubah wawasan hidup orang banyak dengan memperhatikan konteks kelembagaan masyarakat tadi.

Pendekatan sosio-kultural terkadang disalah pahami sebagai hanya bersudut pandang budaya atau politik saja, suatu pandangan yang menyesatkan. Pendekatan politik selalu mempersoalkan segi kelembagaan, Sedangkan pendekatan kultural berbicara tentang perilaku masyarakat dan usaha pencerahan. Kemudian persoalannya mengaitkan lembaga dengan perilaku masyarakat adalah persoalan mempengaruhi perilaku lembaga. Di sinilah letak peranan dari pendekatan sosio-kultural. Sementara itu kalangan yang tampak menggebu-gebu dengan pendekatan struktural sering terjerumus dalam pembicaraan tentang perilaku budaya suatu lembaga, bukan bagaimana merombaknya. Apalagi perincian yang dikemukakan dalam rangka pendekatan struktural itu ternyata adalah cara-cara sosial budaya. Dus, sebenarnya telah terjadi kerancuan semantik.

Pendekatan sosio-kultural menyangkut kemampuan orang Islam untuk memahami masalah-masalah dasar yang dihadapi bangsa, dan bukan berusaha memaksakan agendanya sendiri. Kalau yang terakhir ini terjadi, maka yang berlangsung sebenarnya hanyalah proses pelarian (eskapisme). Umat Islam menuntut syarat-syarat yang terlalu idealistik untuk menjadi muslim yang baik. Lalu tidak diakuilah kemusliman orang yang tidak mampu memenuhi syarat-syarat itu, seperti orang-orang yang baru bisa melaksanakan ibadah haji dan zakat sementara belum mampu melaksanakan shalat dan puasa dengan baik. Kecenderungan formalisasi ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat dan Islamisasi dalam bentuk manifestasi simbolik ini jelas tidak menguntungkan karena hanya akan menimbulkan kekeringan substitusi. Karena itu patut diusulkan agar terlebih dahulu Islam menekankan pembicaraan tentaing keadilan, demokrasi dan persamaan. Dengan demikian, peran umat Islam dalam kehidupan berbangsa ini akan lebih efektif dan perilaku mereka akan lebih demokratis.

Weltanschauung Islam

Ajaran Islam bisa dibedakan antara yang merupakan nilai dasar dan kerangka operasionalisasinya. Nilai dasar adalah nilai-nilai yang mendasari kehidupan masyarakat, yang intinya adalah (menurut Dr. Muhammad Abu Zahrah dan diperkuat oleh ahli-ahli lain) keadilan, persamaan dan demokrasi (syura). Prinsip operasionalisasi nilai-nilai dasar ini sudah dirumuskan dalam kaidah fiqh 'tasharruful imam 'ala ra 'iyyatihi manuthun bil mashlahah' (tindakan pemegang kekuasaan rakyat ditentukan oleh kemaslahatan dan kesejahteraan mereka). Dengan bahasa sekarang, harus dijunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, keadilan sosial dan persamaan di muka undang-undang. Jadi Weltanschauung Islam sudah jelas, yaitu bahwa Islam mengakomodasi kenyataan-kenyataan yang ada sepanjang membantu atau mendukung kemaslahatan rakyat. Prinsip ini harus mewarnai segala wujud, baik bentuk kelembagaan maupun produk hukum.

Andaikan telah terjadi kesepakatan (sekurang-kurangnya oleh mayoritas) tentang Weltanschauung Islam, niscaya pekerjaan telah selesai. Sayangnya, kesepakatan ini belum pernah terjadi, sebab orang Islam baru pada tahap membuat komponen-komponen Weltanschauungs Islam sendiri. Proses yang terbalik ini menyebabkan kesalahan dalam penyusunan skala prioritas kepedulian. Pada ujungnya, muncullah keruwetan-keruwetan seperti dalam soal ada tidaknya negara Islam, masyarakat bersyariat ataupun masyarakat berhukum sekular, bahkan masih ditambah lagi dengan soal-soal kecil seperti apakah sebuah Undang- undang Pendidikan Nasional harus menyebutkan pendidikan agama dalam pasal-pasalnya ataukah tidak. Upaya sejumlah intelektual muslim, seperti Syaikh Muhammad Abu Zahrah, Syaikh Yusuf Qardlawi dan intelektual lainnya untuk menyusun prioritas yang benar, ternyata tidak mendapatkan sambutan, karena kaum muslimin sedang mengalami krisis identitas yang ditandai oleh kegairahan mempersoalkan manifestasi simbolik dari Islam. Identitas diri mesti tampil secara visual. Inilah yang mempakan sebab mengapa umat Islam sibuk dengan masalah-masalah semu atau hanya bersifat pinggiran (periferal). 

Apa yang disebut dengan islamisasi pada umumnya barulah pada arabisasi budaya, yaitu semakin banyaknya dipakai terminologi Arab yang berasal dari nash. Sebutan 'saudara-saudara', 'kelompok' atau 'kolega' diganti dengan 'ikhwan'. Istilah 'sembahyang' yang telah berabad-abad dipakai di negeri ini yang sebenarnya telah berkonotasi Islam, walaupun kata itu sendiri berasal dari 'nyembah Sang Hyang', diganti dengan 'shalat', sambil berpendirian bahwa sembahyang bukanlah shalat. Dan 'langgar' pun dirubah menjadi 'mushalla'. Hal-hal yang bersifat 'embel-embel’ malahan menjadi perhatian pokok. Kecenderungan ini akan berlanjut terus selama proses identifikasi diri kaum muslimin belum terselesaikan dengan baik.

Di hadapan itu semua tampak ada semacam quasi weltanschauung (syibh nadha-riyyah ‘anil haryah), yang lalu menjadi ideologi semu. Misalnya munculnya ideologi tertentu. Padahal ujung dari ungkapan ‘Islam sebagai alternatif’ yang seakan merupakan manifestasi dari suatu ideologi tertentu. Padahal ujung dari ungkapan ini juga masih mempersilahkan masing-masing negara untuk menentukan corak ideologinya sendiri. 

Dengan sikap demikian, sebenarnya yang ditawarkan bukanlah alternatif, karena toh tetap berpendirian bahwa tidak ada alternatif yang universal. Terus terang satu-satunya penulis yang secara konsisten tetap mendambakan Islam sebagai alternatif adalah Abul A’la al Maududi. Semua ahli lain, bahkan Abul Hasan An Nadawi apalagi Sayyid Quthb, telah merubah pendirian mereka. Terlihat jelas pula bahwa jawaban-jawaban yang diberikan, baik oleh Khomeini maupun Ziaul-Haq, masih bersifat semu. Idealisme mereka begitu tinggi, sehingga tidak bisa mendarat dalam kehidupan; gagal menemukan prinsip-prinsip operasional dari nilai-nilai dasar kehidupan masyarakat. Seringakali percobaan-percobaan untuk keperluan itu berujung pada bentuk-bentuk kekuasaan Imam. Padahal prinsip-prinsip operasional itu semestinya senafas dengan yang telah disebutkan, yaitu ‘tasharruful-imam ‘ala raiyatih manuthun bil-mashlahah’, ‘laa dlarara wa laa dlirar’ (tidak dibenarkan terjadinya segala bentuk perbuatan yang merugikan) dan sebagainya.

Selama problem krisis identitas kaum muslimin belum terpecahkan, maka langkah-langkah belum bisa diambil untuk membentuk Weltanschauung Islam. Dan selama masih dalam keadaan demikian, yang ada barulah weltanschauung Islam yang semu dan baru pada tahap semangat keislaman saja atau sekadar slogan-slogan islami kosong. Jalan yang terbaik adalah melakukan upaya rekonstruksi hukum agama secara parsial sesuai dengan kebutuhan atau bersifat ad-hock sejalan dengan situasi ad-hock yang tengah berlangsung. Tentu saja tawaran ini datang dari cara pandang sarwa-fiqh. Fiqh adalah alat yang paling efektif untuk mengatur kultur umat Islam dan bisa dikatakan sebagai kunci kemajuan atau kemunduran mereka.

Tiga pilar dasar; keadilan, persamaan, dan demokrasi (weltanschauung) itu diejawantahkan kedalam sikap hidup yang mengutamakan Islam, kebangsaan dan kemanusiaan. Prinsip operasional ‘tasharruful imam ‘ala ra’iyyatihi manuthun bil-mashlahah’ dirinci dalam sub-sub prinsip hingga menjadi kerangka operasioanal dari Weltanschauung Islam tersebut. Di sinilah kultur Islam hendaknya diisikan.

Agenda Prioritas

Apa yang harus dikerjakan pertama kali adalah menciptakan kesadaran masyarakat tentang apa yang harus dilakukan oleh Islam. Dari sini kemudian tersedia lahan bagi masuknya pendekatan sosiokultural yang sifatnya mampu menampung kebutuhan-kebutuhan pengembangan dan perubahan. Tapi kerja ini tidak bisa begitu saja dilakukan. Dengan kata lain, betapapun pentingnya perubahan-perubahan formalistik hukum fiqh, ternyata masyarakat tidak menunggu rumusan-rumusan formal itu dalam menentukan apa yang hendak mereka lakukan. Jika demikian, seharusnya masyarakat dirangsang untuk tidak terlalu memikirkan manifestasi simbolik dari Islam dalam kehidupan, akan tetapi lebih mementingkan esensinya. 

Hal ini berarti penciptaan Weltanschauung dengan pembinaan atau pembentukan tiga nilai dasar tadi, lalu mencari prinsip operasionalisasinya dan penjabaran prinsip itu ke dalam kerangka operasionalisasi, dan baru sesudah itu prioritas lainnya akan muncul dengan sendirinya. Inti persoalannya adalah membangun etika masyarakat yang baru. Hubungan yang lebih egaliter, kebebasan berpendapat dan ketundukan kepada hukum adalah inti keadilan, yang akan membentuk perilaku masyarakat secara berangsur-angsur menuju budaya baru. Prioritas ini dibarengi dengan prioritas transformasi budaya-budaya yang ada, seperti penertiban kehidupan koperasi dan budaya politik. Budaya politik orang Jawa yang pasif (menunggu dawuh dari atas) harus diubah menjadi budaya kreatif yang serba berinisiatif. Ini penting sekali, karena Pancasila sendiri masih dalam taraf mencari bentuk atau masukan, untuk mengoperasionalkan nilai-nilai dasar bangsa. Di sini Islam bisa masuk tanpa perlu formalisasi, tetapi lebih dengan membawa Weltanschauung yang khas dari dirinya.

Tidak perlu ada kekhawatiran bahwa dengan kesediaan meninggalkan formalitas itu Islam akan larut dan kalah. Karena, meskipun nilai-nilai keadilan, persamaan dan demokrasi sebenarnya bukan hanya milik Islam tetapi juga adalah milik dari ke-manusiaan, tetapi wawasan, lingkup, watak, sasaran dan tujuannya tetap berbeda. Perbedaan ini segera bisa dikenali manakala rincian dan nilai-nilai dasar itu diungkap kembali dari perbendaharaan keilmuan Islam yang sangat kaya itu. 

Dalam soal keadilan misalnya, Islam mengenal apa yang dinamakan al-kulliyyat al-khams (lima jaminan dasar); jaminan atas keselamatan fisik/pribadi, jaminan atas keselamatan keyakinan agama, jaminan atas kesucian keluarga, jaminan atas keselamatan hak milik dan jaminan atas keselamatan profesi. Di luar Islam tentu saja terdapat juga konsep tentang jaminan-jaminan dasar seperti ini, akan tetapi kuantitas dan kualitasnya pasti berbeda. Dalam bidang ekonomi akan terlihat perbedaan nyata antara Islam dengan Kristen. Seorang muslim yang baik dengan sendirinya adalah anti kapitalisme karena salah satu kewajiban yang harus ditunaikannya yaitu zakat pada hakekatnya memang bersifat anti-kapitalistik. Prinsip zakat adalah bahwa di dalam harta yang dimiliki seseorang, terdapat sebagian yang bukan miliknya sendiri. Terlepas dan soal besar dan kecilnya, tetapi zakat mengisyaratkan prinsip membersihkan harta dan anti penumpukan harta serta kebebasan individu yang berlebihan.

Begitu pun dalam bidang-bidang lain, Islam tetap memiliki kekhasannya. Bahwa ia bisa dikembangkan menjadi sistem alternatif adalah soal lain. Dengan melihat kenyataan bahwa Islam tidak sistemik, maka agaknya kemungkinan Itu tak ada. Sebab Islam 'hanya' mengandung wawasan-wawasan yang bisa diterapkan pada sistem apa pun, kecuali sistem thaghut (tiranik), yaitu sistem yang bertentangan dengan unsur-unsur utama Weltanschauung Islam sendiri yaitu persamaan, keadilan dan demokrasi.

Jembatan Baru

Salah satu persoalan yang sangat perlu pemecahan adalah keterpisahan antara dua komponen dalam sistem keyakinan Islam yaitu keyakinan akan keimanan yang sangat pribadi, sebagaimana yang tercantum dalam Rukum Iman dan dimensi sosialnya sebagaimana tercantum dalam Rukun Islam. Pada dimensi individu ukuran keimanan bersifat sangat pribadi dan merupakan urusan seseorang dengan Allah sendiri (hablun minallah). Sedang pada dimensi sosialnya syahadat yang tampak bersifat sangat pribadi itu ternyata berwawasan sosial, arena pengucapannya harus dilakukan di muka orang banyak, seperti dalam persaksian perkawinan. Apalagi tentang Rukun Islam yang lain. Shalat, apalagi berjamaah, berfungsi mencegah perbuatan keji dan munkar, yang berarti berorientasi menjaga ketertiban masyarakat. Sementara zakat telah jelas sebagai ibadah sosial, puasa adalah keprihatinan sosial dan ibadah haji adalah saat berkumpulnya kaum muslimin dari segala penjuru dengan berbaju ihram yang sama tanpa memandang pangkat dan kedudukan.

Persoalannya kini adalah bagaimana dimensi pribadi ini bisa diterjemahkan secara sosial. Karena di dalam Islam ternyata mungkin untuk menjadi mukmin yang baik dan sekaligus menjadi makhluk asosial dan sebaliknya bisa terbentuk pula sikap hidup yang begitu sosial tetapi tanpa keimanan. Usaha menjembatani kedua bentuk keberagamaan yang ekstrem ini adalah sebuah keharusan, sedangkan al-Qur'an telah memberikan petunjuknya (Q.S. 2:177). Ayat ini menerangkan bahwa struktur masyarakat yang adil harus ditandai dengan perhatian yang cukup terhadap kesejahteraan orang-orang yang menderita dan pengerahan dana untuk membela kaum lemah. Secara epistemologis, konsep ini belum pernah dirumuskan dan disepakati sebagai soal teologi, melainkan dianggap sebagai soal politik.

Dengan demikian yang masih diperlukan adalah, pengembangan akidah Islamiyyah yang mempunyai komponen rukun iman dan sekaligus rukun islam dalam bentuk yang terjembatani. Usaha menjembatani ini mempakan pekerjaan besar yang harus ditempuh melalui dialog dengan semua pihak. Apa yang ada tetap dipertahankan tetapi mesti ditambah dan diperjelas dengan wawasan-wawasan baru. Dengan kata lain semua kelompok masyarakat bertanggung jawab terhadap proses pribumisasi Islam dalam arti mengokohkan kembali akar budaya kita, dengan tetap berusaha menciptakan masyarakat yang taat beragama.




*) Tulisan ini disusun dari wawancara lisan Abdul Mun’im Saleh dengan Gus Dur, dimuat di Islam Indonesia Menatap Masa Depan, (Jakarta: P3M, 1989). Bisa juga dibaca di Buku Pergulatan Negara, Agama dan Kebudayaan, Depok: Desantara, 2001.

Akhir-akhir ini sering kita mendengar dari kalangan kaum muslim, sementara orang yang mempersoalkan secara dikotomis tentang kesalehan. Seolah-olah dalam Islam memang ada dua macam kesalehan: “kesalehan ritual” dan “kesalehan sosial”.

Dengan “kesalehan ritual” mereka menunjuk perilaku kelompok orang yang hanya mementingkan ibadat mahdlah, ibadat yang semata-mata berhubungan dengan Tuhan untuk kepentingan sendiri. Kelompok yang sangat tekun melakukan sholat, puasa, dan seterusnya; namun tidak perduli akan keadaan sekelilingnya. Dengan ungkapan lain, hanya mementingkan hablun minallah.

Sedangkan yang mereka maksud dengan “kesalehan sosial” adalah perilaku orang-orang yang sangat peduli dengan nilai-nilai Islami, yang bersifat sosial. Suka memikirkan dan santun kepada orang lain, suka menolong, dan seterusnya; meskipun orang-orang ini tidak setekun kelompok pertama dalam melakukan ibadah seperti sembayang dan sebagainya itu. Lebih mementingkan hablun minan naas.

Boleh jadi hal itu memang bermula dari fenomena kehidupan beragama kaum Muslim itu sendiri, dimana memang sering kita jumpai sekelompok orang yang tekun beribadat, bahkan berkali-kali haji misalnya, namun kelihatan sangat bebal terhadap kepentingan masyarakat umum, tak tergerak melihat saudara-saudaranya yang lemah tertindas, misalnya. Seolah-olah Islam hanya mengajarkan orang untuk melakukan hal-hal yang dianggapnya menjadi hak Allah belaka. Sebaliknya juga, sering dijumpai orang-orang Islam yang sangat concern terhadap masalah-masalah ummat, sangat memperhatikan hak sesamanya, kelihatan begitu mengabaikan “ibadat pribadinya”.

Padahal semuanya tahu tentang hablun minallah dan hablun minan nas. Semuanya membaca ayat, “Udkhuluu fis silmi kaffah !” tahu bahwa kesalehan dalam Islam secara total !” Masak mereka ini tidak tahu bahwa kesalehan Islam pun mesti komplit, meliputi kedua kesalehan itu.

Dan bagi mereka yang memperhatikan bagaimana Nabi Muhammad SAAW. Berpuasa,dan saat beliau memberi petunjuk bagaimana seharusnya orang melaksanakan puasa yang baik, niscaya tak akan ragu-ragu lagi akan ajran yang memperlihatkan kedua aspek tersebut sekaligus. Dengan kata lain, takwa yang menjadi sasaran puasa kaum Muslim, sebenarnya berarti kesalehan total yang mencakup “kesalehan ritual” dan “kesalehan sosial”. Kecenderungan perhatian sesorang terhadap salah satunya, tidak boleh mengabaikan orang lain.

Sumber: Gus Mus

Tanggal 22 Oktober adalah tanggal yang bersejarah bagi bangsa Indonesia terkhusus bagi Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi sosial keagamaan (jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah). Tanggal tersebut menjadi sebuah alasan yang mendorong terjadinya peristiwa pertempuran Surabaya pada tanggal 10 November 1945. Peristiwa yang menyimpan makna sejarah yang tak terlupakan bagi negara yang sudah merdeka 70 tahun ini. Sehingga setiap tanggal 10 November kita kenal sebagai Hari Pahlawan.

Ketika Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya dan terbebas dari kolonialisme selama lebih dari tiga setengah abad, bangsa ini kembali harus berhadapan dengan pasukan Inggris yang tergabung dalam AFNEI (Allied Forces Netherlands East Indies) mengatasnamakan blok sekutu dengan misi mengembalikan Indonesia kepada administrasi pemerintahan Belanda sebagai negeri jajahan Hindia Belanda.

Sehingga peristiwa tersebut menuntut warga negara Indonesia untuk kembali mengangkat senjata melawan penjajah demi mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih dengan jiwa dan raga. Runtutan peristiwa itulah yang menginisiasi lahirnya fatwa Resolusi Jihad dari Hadlratussyaikh KH Hasyim Asy’ari, pendiri NU. Fatwa tersebut yang berhasil membakar semangat para ulama, santri, arek-arek Surabaya, seluruh rakyat Indonesia untuk berjihad membela bangsa dan negara.

Saat ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Keppres Hari Santri Nasional pada 15 Oktober 2015. Penetapan ini sebagai realisasi janji Presiden Joko Widodo pada saat masa kampanye 1 tahun yang lalu. Proses menentukan hari besar nasional tersebut sempat terjadi dinamika didalamnya. Yang semula akan ditentukan setiap tanggal 1 Muharram, diganti dengan tanggal 22 Oktober atas dasar masukan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sejarah perjuangan para ulama dan santri dalam memberikan kontribusi kepada bangsa ini menjadi alasan utama PBNU memberikan saran tanggal tersebut.

Hari Santri Nasional menurut penulis bukan hanya sebatas menggugurkan janji Presiden Jokowi saja. Banyak hal yang perlu masyarakat refleksikan dari ditetapkannya hari besar tersebut. Ini sebagai upaya membuka pemikiran seluruh warga negara Indonesia bahwa para ulama dan santri mempunyai saham besar atas berdirinya negara ini. Peran dan perjuangan kalangan pesantren dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia mulai dari sebelum kemerdekaan hingga sekarang tidak bisa dikesampingkan apalagi dihapuskan. Saat ini banyak masyarakat yang menilai bahwa ulama dan santri yang dikenal dengan kaum sarungan hanya mengurusi masalah keagamaan saja. Hal ini dikarenakan adanya diskriminasi pemerintah pada zaman Orde Baru yang sengaja menghapuskan peran ulama dan santri dalam perjalanan sejarah bangsa ini. Perlakuan tidak adil ini teraplikasikan dari minimnya catatan sejarah resmi yang menjelaskan bahwa ulama dan santri telah berkontribusi besar dalam tegaknya Republik Indonesia.

Dinamika Perjuangan Kalangan Pesantren

Pada zaman sebelum kemerdekaan para ulama berupaya untuk membebaskan bangsa ini dari penjajah. Menurut Manfred Ziemek dalam buku hasil penelitiannya Pesantren Dalam Perubahan dituliskan bahwa “Para pejuang kemerdekaan melawan kaum penjajah adalah para kiai dan santri yang terpanggil memprakarsai dan memimpin perlawanan”.

Rasa cinta para ulama dan santri terhadap negara sangatlah besar. Jika kita melihat poin penting dari isi fatwa Resolusi Jihad antara lain yaitu. Pertama, kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada 17 Agustus wajib dipertahankan.

Kedua, Republik Indonesia sebagai satu-satunya pemerintahan yang sah harus dijaga dan ditolong. Ketiga, musuh Republik Indonesia yaitu Belanda yang kembali ke Indonesia dangan bantuan sekutu Inggris pasti akan menggunakan cara-cara politik dan militer untuk menjajah kembali Indonesia. Keempat, umat islam terutama anggota NU harus mengangkat senjata melawan penjajah belanda dan sekutunya yang ingin menjajah Indonesia kembali. Kelima, kewajiban ini merupakan perang suci (jihad) dan merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim yang tinggal dalam radius 94 kilometer, sedangkan mereka yang tinggal di luar radius tersebut harus membantu dalam bentuk material terhadap mereka yang berjuang.

Memahami isi dari fatwa dari pendiri NU ini, tentu ini bukan hanya sebatas ajakan biasa untuk berjuang. Tapi fatwa tersebut adalah buah dari ijtihad para ulama sebagai modal para santri dan arek-arek Surabaya untuk berjihad. kita bisa merasakan betapa besarnya keinginan para ulama mempertahankan kemerdekaan bangsa ini. Hasilnya pun bisa kita rasakan sampai sekarang. Tapi sekali lagi sangat disayangkan, tidak banyak generasi saat ini yang mengetahui peristiwa bersejarah tersebut.

Kontribusi yang diberikan oleh para ulama dan santri tidak sebatas pada saat pra kemerdekaan saja. Sesudah merdeka pun ulama dan santri tidak hanya berdiam diri dalam menjaga kedaulatan Republik ini. Salah satunya dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara. Ketika Pancasila dipertentangkan oleh sebagian kelompok intoleran, para ulama NU-lah yang menuntaskan penerimaan Pancasila sebagai azas tunggal dalam kehidupan bernegara. 

Bahkan salah satu ulama NU KH As’ad Syamsul Arifin menegaskan bahwa sebagian kiai dan umat Islam Indonesia berpendapat bahwa menerima Pancasila hukumnya wajib (Lihat Prof Dr Maksoem Machfoedz dalam bukunya Kebangkitan Ulama dan Bangkitnya Ulama). Diperkuat lagi dengan keputusan Muktamar NU tentang pengukuhan dan pengesahan hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama tahun 1983 di Situbondo. Poin ke lima dari Deklarasi tentang hubungan Pancasila dan Islam dijelaskan “Nahdlatul Ulama berkewajiban mengamankan pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan konseksuen
oleh semua pihak.”

Tanggal 22 Oktober 2015 pertama kalinya pemerintah meresmikan “Hari Santri Nasional” sudah sepatutnya para kalangan pesantren menyambut momen ini dengan suka cita. Sudah saatnya para santri menjadi agen perubahan masa depan bangsa ini. Ada beberapa upaya yang menurut penulis bisa dilakukan para santri untuk hal tersebut, yaitu pertama, sudah saatnya santri bersikap lebih progresif dalam menuntut ilmu. Tidak hanya mendalami ilmu agama saja, akan tetapi juga mempelajari semua ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek). Selama ini para jebolan pesantren apalagi yang pesantren salaf berjubel di jurusan Tarbiyah saja sehingga kebanyakan hanya menjadi tenaga pendidik. Perlu adanya upaya menyebarkan santri di segala disiplin ilmu. Baik ilmu sosial maupun teknologi. Sehingga diharapkan akan terlahir para ilmuan dan teknorat yang berjiwa santri.

Kedua, perlu adanya metode pembelajaran baru yang diselenggakan di pesantren. Kesan suasana pesantren yang tradisional dan klasik seakan menjadi penghambat minat para anak-anak untuk mau belajar di pesantren. Modifikasi cara belajar perlu dilakukan tanpa harus menghilangkan substansi keilmuan yang akan disampaikan. Kemajuan teknologi yang semakin canggih seharusnya dimanfaatkan untuk sarana transfer of knowladge para santri saat ini. Sehingga istilah Gaptek (gagap teknologi) tidak dialami lagi oleh para santri. Perlu diingat, bahwa sebagian besar generasi muda saat ini ketika bertanya perihal agama cenderung lebih memilih bertanya melalui internet daripada langsung bertanya kepada ustad atau kyai. Disinilah peran santri sangat diperlukan untuk selalu membagi ilmunya melalui udara.

Ketiga, perlu adanya penyeimbangan antara ditetapkannya hari santri nasional dengan perhatian pemerintah terhadap pesantren. Artinya supaya pemerintah tidak terkesan hanya menetapkan hari tersebut tanpa adanya visi masa depan. Tetapi benar-benar pemerintah bisa membantu menjadikan pesantren sebagai produsen yang menciptakan insan-insan masa depan bermutu yang bisa diandalkan untuk kemajuan bangsa ini. Saat ini perhatian pemerintah lebih besar tertuju kepada lembaga pendidikan formal saja. Mulai dari sarana dan prasarana pesantren hingga kesejahteraan pendidik haruslah ditingkatkan. Sehingga paradigma masyarakat terhadap pesantren tidak lagi dipandang sebelah mata dan percaya untuk menitipkan putra-putrinya untuk menimba ilmu di lembaga pendidikan milik para kyai tersebut. Bukankah beberapa Founding Father bangsa ini juga berasal dari kalangan pesantren yaitu Wahid Hasyim, A Kahar Mudzakir, Agus Salim, dan lain-lain.

Beberapa upaya di atas bisa terwujud dengan adanya kerjasama berbagai pihak. Gerakan “Ayo Mondok” yang dicetuskan oleh Rabithah Ma’ahid al-Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU), lembaga yang merupakan asosiasi pesantren seluruh Indonesia adalah upaya nyata untuk mewujudkan cita-cita bangsa dan negara yang adil dan beradab untuk seluruh rakyatnya. Semoga.

Sumber: NU Online

Ilustrasi
Ahlu al-fatrah ialah orang yang hidup diantara masa Nabi Isa AS dan Nabi Muhammad SAAW, tapi tidak mengalami (jawa: menangi) salah satu Nabi. Kalaupun menangi, itu sebelum bithatu an-Nabi (diangkat menjadi Nabi) atau belum ada proses perintah da’wah (tabligh). Dan daerah pedalaman yang belum dimasuki da’wah pun termasuk sebagai ahlu al-fatrah.

Pada masa sebelum bithatu an-Nabi SAAW, orang-orang belum mengetahui nȗr nubuwwah kecuali Abu Ṭalib dan orang yang mendalami Injil dan Taurat seperti Waraqah bin Naufal.

Dalam Bidȃyah an-Nihȃyah juz satu, Amr bin Luḥay (hidup 200 tahun sebelum masa Nabi SAAW) adalah orang yang pertama kali membuat patung berhala. Dia orang kaya yang ingin mendapatkan popularitas melalukan pembodohan masyarakat dan membangun opini,”Saya kaya karena saya menyembah patung” di awal masa jahiliyah. Pada masa itu da’wah belum masuk, dan pembodohan dilakukan terus-menerus. Kabilah-kabilah pun tak mau kalah. Mereka meniru membuat patung. Pertama ditempatkan di tempat masing-masing suku dan kabilah. Tapi karena kalah populer oleh Ka’bah, akhirnya patung-patung itu dipindahkan di Ka’bah.

Pada masa Sayyidina Hashim, Sayyidina Hashim melarang orang ṭawaf dengan telanjang. Kemudian di masa Sayyidina Abdul Muṭalib, Beliau melarang ṭawaf dalam keadaan mabuk. Jadi keluarga nenek moyang Nabi SAAW tidak ikut-ikutan adat jahiliyah, karena memang menyembah berhala bukan ajaran nenek moyang. Sekali lagi ditegaskan bahwa nenek moyang Nabi SAAW merupakan pemeluk ajaran agama ḥanif.

Qusay yang pertama kali mengabari anak cucu Bani Hashim bahwa nȗr nubuwwah turun pada putra Abdullah atau dari keluarga Bani Hashim. Pertanyaannya adalah, kenapa ayah Nabi SAAW diangkat (wafat) sebelum Rasul SAAW lahir? Kenapa ibu Rasul SAAW wafat sebelum Rasul SAAW diangkat menjadi Rasul? Orang tua Rasul SAAW itu beriman, dan itu sudah menjadi tanggungan Allah Ta’ala. Wafatnya beliau berdua sebelum Rasul SAAW diangkat menjadi Rasul adalah untuk menunjukkan keutamaan Rasul SAAW bahwa Rasul SAAW dididik langsung oleh Allah Ta’ala dan di situ banyak pelajaran bagi kita umat Rasul SAAW, terutama tentang kemandirian hidup.

Adapun ayah dan ibu Rasul SAAW dibangkitkan lagi setelah kewafatan dan bershahadat di hadapan Rasul SAAW, itu agar beliau berdua dimasukkan ke dalam afḍȃl al-ummah (sebaik-baiknya ummat), bukan untuk iman (laysa li al-ȋmȃn). Sebagai bukti keimanan beliau berdua adalah wasiat Sayyidah Ȃminah pada Rasul SAAW dan pengasuh Rasul SAAW untuk tidak menyembah berhala.
Sayyid Abdullah dan Sayyidah Aminah bukan termasuk ahlu al-fatrah. Dasarnya adalah ta’zhȋm li al-muṣṭafȃ SAAW dan ayat laqad jȃ-akum rasȗlun min anfusikum ‘azȋzun. Sifat ‘azȋz Rasul SAAW itu meliputi orang tua Rasul SAAW, nenek moyang Rasul SAAW, paman-paman Rasul SAAW, Ahlu Bayt Rasul SAAW, dan umat Rasul SAAW.

Ash-Shaykh Al-Akbar Ibnu ‘Arabi berpendapat bahwa orang tua Nabi Muhammad SAAW bukan termasuk Ahli Fatrah, karena beriman dalam agama ḥanif ajaran Nabi Ibrahim AS. Tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan kakek Nabi SAAW, paman Nabi SAAW, dan saudara-saudara Nabi SAAW yang menyembah berhala. Semua di dalam agama ḥanif ajaran Nabi Ibrahim AS.

Datuk-datuk Nabi Muhammad SAAW tidak kemasukan ajaran Nabi Musa AS. dan Nabi Isa AS. karena kalau ada Nabi yang diutus, maka harus iman. Berarti ajaran Nabi-nabi belum masuk kepada datuk-datuk Nabi SAAW. Dan masih murni mengamalkan ajaran Nabi Ibrahim AS. Wallaahu a’lam

Oleh : Syukron Ma’mun, S.Pd. (Disarikan dari pengajian Mawlana al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya pada Malam Jumat, 20 Ramadlan 1435 H, dan pagi Jumat 20 Ramadlan 1435 di kediaman Beliau.)
Diberdayakan oleh Blogger.